Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Surat Izin Sakit Kampus SMP

Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Surat Izin Sakit Kampus SMP


Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Surat Izin Sakit Kampus SMP

Pengajuan surat izin sakit di kampus SMP adalah proses yang penting bagi siswa yang mengalami kondisi kesehatan yang membutuhkan istirahat. Surat izin sakit ini akan menjadi bukti resmi yang memungkinkan siswa untuk absen dari sekolah tanpa dianggap bolos. Berikut adalah prosedur dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan surat izin sakit di kampus SMP:

Prosedur Pengajuan Surat Izin Sakit:
1. Siswa yang sakit harus segera memberitahukan kepada orang tua atau wali muridnya.
2. Orang tua atau wali murid harus membuat surat permohonan izin sakit yang ditujukan kepada kepala sekolah.
3. Surat permohonan harus dilengkapi dengan alasan sakit, tanggal mulai dan berakhirnya izin sakit, serta tanda tangan orang tua atau wali murid.
4. Orang tua atau wali murid kemudian harus menyerahkan surat permohonan izin sakit beserta surat keterangan dari dokter kepada pihak sekolah.

Persyaratan Pengajuan Surat Izin Sakit:
1. Surat permohonan izin sakit yang sudah diisi dan ditandatangani.
2. Surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa siswa memang sedang sakit dan butuh istirahat.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali murid yang mengajukan izin sakit.
4. Jika ada, fotokopi Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, diharapkan pengajuan surat izin sakit di kampus SMP dapat berjalan lancar dan mendapatkan persetujuan dari pihak sekolah. Penting bagi siswa dan orang tua atau wali murid untuk memahami pentingnya prosedur ini agar tidak terjadi kesalahpahaman atau masalah di kemudian hari.

Referensi:
1. Peraturan Dinas Pendidikan tentang Pengajuan Surat Izin Sakit di Sekolah.
2. Pedoman Sekolah Mengenai Prosedur dan Persyaratan Izin Sakit bagi Siswa.
3. Surat Edaran Kepala Sekolah tentang Tata Cara Pengajuan Izin Sakit di Kampus SMP.