Surat Dispensasi Kampus: Pengertian, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya
Surat Dispensasi Kampus merupakan surat yang dikeluarkan oleh pihak kampus kepada mahasiswa yang meminta izin untuk tidak mengikuti kegiatan akademik tertentu, seperti ujian, kuliah, atau praktikum. Surat ini biasanya diberikan kepada mahasiswa yang mengalami kendala atau halangan yang tidak bisa dihindari, seperti sakit, kecelakaan, atau keperluan mendesak lainnya.
Manfaat dari Surat Dispensasi Kampus ini sangatlah penting bagi mahasiswa, karena dengan adanya surat tersebut mereka dapat menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka kepada dosen atau pihak terkait. Dengan demikian, mahasiswa tidak akan dianggap bolos atau tidak serius dalam menyelesaikan tugas-tugas akademik.
Untuk mendapatkan Surat Dispensasi Kampus, mahasiswa harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak kampus, biasanya melalui bagian kemahasiswaan atau dekanat. Dalam surat permohonan tersebut, mahasiswa harus mencantumkan alasan ketidakhadiran yang jelas dan mendetail, serta melampirkan bukti atau surat keterangan yang mendukung alasan tersebut.
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
2. Peraturan Rektorat Universitas Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Dispensasi Kampus
3. Panduan Mahasiswa Universitas Gadjah Mada tentang Surat Dispensasi Kampus
Dengan memahami pengertian, manfaat, serta cara mendapatkan Surat Dispensasi Kampus, diharapkan mahasiswa dapat mengelola waktu dan tugas-tugas akademik mereka dengan lebih baik, serta tetap menjaga komitmen terhadap pendidikan mereka.