Surat izin tidak masuk kampus merupakan salah satu hal yang wajib dipenuhi oleh mahasiswa jika ingin absen dari kegiatan perkuliahan. Prosedur dan ketentuan surat izin tidak masuk kampus bagi mahasiswa biasanya diatur oleh perguruan tinggi masing-masing dan harus dipatuhi oleh seluruh mahasiswa.
Prosedur untuk mengajukan surat izin tidak masuk kampus biasanya dimulai dengan pengisian formulir yang disediakan oleh pihak kampus. Formulir tersebut biasanya berisi informasi mengenai alasan tidak masuk, tanggal tidak masuk, serta tanda tangan mahasiswa yang bersangkutan. Setelah mengisi formulir, mahasiswa harus mengajukan surat izin tersebut ke pihak yang berwenang di kampus, seperti dosen pembimbing atau bagian administrasi akademik.
Ketentuan surat izin tidak masuk kampus juga biasanya sudah diatur dengan jelas oleh pihak kampus. Beberapa ketentuan umum yang biasanya berlaku adalah surat izin harus diajukan minimal satu hari sebelum tidak masuk, alasan tidak masuk haruslah alasan yang sah seperti sakit atau ada urusan mendesak, serta mahasiswa harus menyerahkan surat keterangan yang mendukung alasan tidak masuk.
Menurut UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mahasiswa memiliki hak untuk tidak masuk kampus dalam beberapa kondisi tertentu seperti sakit atau ada keperluan yang mendesak. Namun, mahasiswa juga harus mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku di kampus agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Dengan adanya prosedur dan ketentuan surat izin tidak masuk kampus, diharapkan mahasiswa dapat menjalani perkuliahan dengan tertib dan tidak sembarangan dalam membolos. Selain itu, dengan mengikuti prosedur yang berlaku, mahasiswa juga dapat belajar tentang kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai seorang mahasiswa.
Dengan demikian, penting bagi mahasiswa untuk memahami dan mematuhi prosedur dan ketentuan surat izin tidak masuk kampus yang berlaku di perguruan tinggi masing-masing. Dengan begitu, mahasiswa dapat menghindari masalah dan konsekuensi yang mungkin timbul akibat tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Referensi:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
2. Peraturan Akademik Perguruan Tinggi.
3. Panduan Surat Izin Tidak Masuk Kampus bagi Mahasiswa.